← Daftar isi Bilangan (2) · bab 22/27

PEPERANGAN (17)

Pembacaan Alkitab: Bil. 36:1-13

Sebelum kita melihat Bilangan 36, saya ingin menyampaikan perkataan lebih lanjut mengenai dua hal yang berhubungan dengan kota-kota perlindungan dalam Bilangan 35. Pertama, menurut Bilangan 35:25b-29, pembunuh yang ditolong harus tinggal di kota perlindungan dan tinggal di sana sampai matinya imam besar, yang melambangkan Kristus, yang mati karena dosa-dosa kita. Karena kita (kaum beriman dalam Kristus), memiliki keselamatan langsung Allah, bagaimana seharusnya kita menerapkan lambang tinggal di kota perlindungan sampai matinya imam besar? Di masa Perjanjian Lama, Kristus belum mati, dan orang yang melarikan diri ke dalam Dia sebagai perlindungannya harus menunggu sampai Dia datang dan mati di atas salib. Karena itu, bagi kaum beriman Perjanjian Lama, kota perlindungan seperti kandang domba dalam Yohanes 10:1, yang melambangkan hukum Taurat, atau Yudaisme sebagai agama hukum Taurat, yang dalamnya umat pilihan Allah dijaga dan dilindungi dalam penjagaan dan perwalian sampai Kristus datang.

Karena zaman Perjanjian Lama telah berlalu, apakah kita hari ini masih memiliki kota perlindungan? Atau apakah kita hanya memiliki keselamatan langsung Allah? Saya ingin menjawab pertanyaan ini dalam hubungannya dengan jaminan keselamatan. Menyinggung pengampunan dosa dan jaminan keselamatan, banyak orang beriman masih berada dalam Perjanjian Lama. Mereka sepertinya menanti jaminan ini diberikan di masa yang akan datang. Sebagai contoh, jika Anda bertanya kepada seorang beriman apakah dosanya telah diampuni, dia mungkin berkata, “Aku tidak tahu. Aku telah melarikan diri ke dalam Kristus dan Aku ada di dalam Kristus, tetapi aku tidak yakin bahwa dosa-dosaku diampuni. Aku tidak memiliki jaminan ini sampai aku mati. Saat itu barulah aku tahu pasti bahwa aku akan masuk surga.” Orang beriman yang demikian mengambil Kristus sebagai kota perlindungannya. Namun, kita yang percaya kepada Kristus memiliki jaminan keselamatan dan jaminan bahwa dosa-dosa kita telah diampuni. Kita harus dapat berkata kepada mereka yang melarikan diri ke dalam Kristus sebagai kota perlindungan, “Karena Anda telah masuk ke dalam Kristus dan ada di dalam Dia, maka dosa-dosa Anda telah diampuni. Kristus telah mati untuk Anda dan karena dosa-dosa Anda. Kematian-Nya yang menebus Anda telah dirampungkan. Karena Kristus mati karena dosa-dosa Anda, maka dosa-dosa Anda pasti telah diampuni.” Orang beriman yang menerima perkataan ini tidak lagi seperti kaum beriman dalam Perjanjian Lama yang menanti di kota perlindungan tetapi akan menikmati keselamatan langsung Allah.

Butir yang perlu kita lihat di sini adalah ada perbedaan yang sangat besar, yang bersifat zaman, dalam makna kota-kota perlindungan untuk kaum beriman Perjanjian Lama dan untuk kita hari ini. Dalam zaman Perjanjian Lama, kota-kota perlindungan adalah tempat yang di dalamnya seseorang bersembunyi dan menantikan kematian imam besar. Mereka yang masuk ke dalam Kristus hari ini dapat melakukan hal itu dengan jaminan bahwa Ia sudah mati dan dosa-dosa mereka telah diampuni. Kristus mati untuk kita bahkan sebelum kita dilahirkan. Sekarang kita hanya perlu menerapkan apa yang Dia lakukan untuk kita, dengan berkata, “Tuhan Yesus, aku mengasihi Engkau. Engkau mati untukku sebelum aku dilahirkan. Haleluya, dosa-dosaku telah diampuni, dan aku telah dibebaskan!” Kedua, Allah menetapkan ada enam kota perlindung-an, tiga di seberang Sungai Yordan dan tiga di tanah Kanaan. Pengaturan ini sesuai dengan penciptaan dan kedaulatan Allah. Allah menciptakan Sungai Yordan dan tanah di sebelah timur dan barat Sungai Yordan. Dalam lambang, dua kelompok dari tiga kota perlindungan bersaksi dan menyatakan kepada alam semesta bahwa Allah Tritunggal hidup di bumi di antara manusia menjadi kota perlindungan mereka.

Selain itu, letak enam kota perlindungan yang di berbagai tempat menunjukkan bahwa Allah Tritunggal dekat dan tersedia. Tidak peduli di mana kita berada, Kristus, perwujudan Allah Tritunggal, dekat dan tersedia. Karena Dia ada di segala tempat, Dia ada di mana pun kita berada. Allah Tritunggal tersebar di antara manusia menjadi kota perlindungan untuk semua orang yang berbuat kesalahan. Kita semua telah berbuat kesalahan dan terus berbuat kesalahan setiap hari, tetapi Allah Tritunggal telah tersebar ke segala tempat di mana kita berada. Sekarang kita hanya perlu kembali kepada Dia dan masuk ke dalam Dia.

Sekarang, sebagai perkara akhir yang disinggung untuk pengaturan awal pembagian tanah permai, mari kita perhatikan ketetapan dalam Bilangan 36:1-13.

E. Ketetapan Lebih Lanjut Mengenai Hak Waris

Perempuan Israel atas Tanah Permai

Kita mungkin berpikir bahwa Kitab Bilangan harus diakhiri dengan kota-kota perlindungan dalam pasal 35. Namun, perkara terakhir yang dibahas dalam kitab ini adalah ketetapan lebih lanjut mengenai hak waris perempuan Israel atas tanah permai. Karena perkara ini belum beres, Allah memerintahkan Musa untuk menambah bagian yang membahas perkara ini.

1. Lima Anak Perempuan Zelafehad Meminta Tanah untuk Kaum Ayahnya

Dalam Bilangan 27:1-11 lima anak perempuan Zelafehad meminta tanah untuk kaum ayahnya. Permohonan ini tidak salah.

2. Kepala-kepala Puak dari Kaum Yusuf Meminta Tanah yang Sama untuk Suku Mereka

Kepala-kepala puak dari kaum Yusuf meminta tanah yang sama untuk suku mereka. Kepala-kepala puak ini membuat tuntutan, mengatakan bahwa jika anak-anak perempuan Zelafehad menikah dengan orang di luar suku mereka, warisan yang harusnya diberikan kepada mereka mungkin diberikan kepada suku lain. Dalam kasus demikian, suku mereka sendiri akan kehilangan tanah. Di sini kita melihat perbedaan antara pandangan para saudari dan pandangan para saudara. Sering kali para saudari lebih tajam daripada para saudara dalam konsepsi dan opini mereka; namun, para saudari mungkin kurang berpikir panjang. Anak-anak perempuan Zelafehad sangat tajam dalam konsepsi mereka, memperhatikan kaum ayahnya, tetapi mereka kurang berpikir panjang, tidak memperhatikan suku secara keseluruhan. Kepala-kepala puak memiliki pandangan mengenai seluruh suku dan karena itu meminta tanah yang sama untuk suku mereka. Mereka meminta kepada Musa untuk memohon Allah memberi satu jalan bukan saja menyediakan warisan untuk anak-anak perempuan Zelafehad, tetapi juga menjaga tanah dalam suku mereka.

a. TUHAN Memerintahkan Musa untuk Memberikan Warisan Zelafehad Saudara Mereka kepada Anak-anak Perempuannya

TUHAN memerintahkan Musa untuk memberikan warisan Zelafehad saudara mereka kepada anak-anak perempuannya (Bil. 36:2). Ini adalah ketetapan Allah, perhatian-Nya untuk kelima anak perempuan ini, dan ini tentu saja mutlak benar.

b. Kalau Anak-anak Perempuan Ini Menikahi Laki-laki Suku Lain

Dalam Bilangan 36:3 kepala-kepala puak dari kaum Yusuf berkata bahwa jika anak-anak perempuan itu menikahi laki-laki suku lain, maka warisan anak-anak perempuan itu akan diambil dari warisan suku mereka dan ditambahkan kepada warisan suku yang akan dimasuki anak-anak perempuan itu.

c. Tahun Yobel Datang dan Warisan Anak-anak Perempuan Itu Ditambahkan kepada Warisan Suku yang Akan Mereka Masuki

Ayat 4 selanjutnya mengatakan bahwa ketika tahun Yobel datang, maka warisan anak-anak perempuan itu akan ditambahkan kepada warisan suku yang mereka masuki, dan warisan mereka akan diambil dari warisan suku ayahnya. Perkataan ini memperlihatkan pandangan ke depan tentang bagaimana kehilangan warisan akan mempengaruhi suatu suku secara keseluruhan.

3. Ketetapan Diberikan kepada Orang Israel Menurut Firman TUHAN

Dalam Bilangan 36:5-9 ketetapan diberikan kepada orang Israel menurut firman TUHAN.

a. Mengizinkan Anak-anak Perempuan Zelafehad untuk Menikah Hanya di Lingkungan Kaum Suku Ayah Mereka

“Lalu Musa memerintahkan kepada orang Israel sesuai dengan titah TUHAN: ‘Perkataan suku keturunan Yusuf itu benar. Inilah firman yang diperintahkan TUHAN mengenai anak-anak perempuan Zelafehad, bunyinya: Mereka boleh kawin dengan siapa saja yang suka kepada mereka, asal mereka kawin di lingkungan salah satu kaum dari suku ayah mereka’” (ayat 5-6). Allah mengizinkan anak-anak perempuan itu menikah menurut kesukaan mereka, tetapi hanya di lingkungan kaum suku ayah mereka. Ini menunjukkan bahwa walaupun Tuhan memberi kita kebebasan, kebebasan ini harus dilaksanakan dalam batas-batas peraturan Allah.

b. Warisan Bani Israel Tidak Boleh Beralih dari Satu Suku ke Suku Lain

“Sebab milik pusaka orang Israel tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusaka suku nenek moyangnya” (Bil. 36:7). Ini melambangkan bahwa sebagai warisan kita, Kristus tidak boleh dialihkan dan kita harus memegang erat-erat Dia sebagai warisan ini. Perkataan Paulus dalam 2Korintus 6:14 dapat menolong kita memahami ini: “Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya.” Perkataan ini berlaku pada semua hubungan akrab antara kaum beriman dengan orang tidak beriman, termasuk pernikahan. Dalam prinsip, bila seorang beriman menikahi orang yang tidak beriman, itu berarti ia membuat Kristus sebagai warisan yang dialihkan.

c. Setiap Anak Perempuan yang Memiliki Warisan

dalam Setiap Suku Orang Israel Harus Menjadi Istri Salah Satu Kaum Suku Ayahnya

“‘Jadi setiap anak perempuan di antara suku-suku orang Israel yang telah mewarisi milik pusaka, haruslah kawin dengan seorang dari salah satu kaum yang termasuk suku ayahnya, supaya setiap orang Israel mewarisi milik pusaka nenek moyangnya. Sebab milik pusaka itu tidak boleh beralih dari suku ke suku, tetapi suku-suku orang Israel haruslah masing-masing memegang milik pusakanya sendiri” (Bil. 36:8-9). Ini adalah cara menjaga warisan yang ditetapkan Allah supaya tidak dialihkan.

4. Menurut Perintah TUHAN, Anak-anak Perempuan

Zelafehad Menikahi Anak Laki-laki Paman Mereka,

dan Warisan Mereka Tetap Tinggal

pada Suku Kaum Ayah Mereka

Anak-anak perempuan Zelafehad melakukan menurut perintah TUHAN kepada Musa, menikahi anak laki-laki paman mereka (Bil. 36:10-11). “Mereka kawin dengan laki-laki dari kaum-kaum bani Manasye bin Yusuf, sehingga milik pusaka mereka tetap tinggal pada suku kaum ayahnya” (Bil. 36:12). Sekali lagi kita lihat bahwa kebebasan yang kita miliki dari Allah bukan tidak terbatas. Sebaliknya, kebebasan, kemerdekaan yang kita terima dalam Kristus harus selalu dibatasi oleh pengaturan Allah.

5. Peristiwa Maria, Ibu Tuhan Yesus, Menikahi Yusuf sebagai Seorang yang Menggenapkan Ketetapan Ini

Peristiwa Maria, ibu Tuhan Yesus, menikahi Yusuf adalah seorang yang menggenapkan ketetapan ini. Maka, ketetapan demikian membicarakan Kristus dalam inkarnasi-Nya. Jika kita membandingkan silsilah Tuhan Yesus dalam Injil Matius dan Lukas, kita akan melihat bahwa Maria adalah keturunan Natan, anak Daud, dan Yusuf adalah keturunan Salomo, anak lain dari Daud. Yusuf berasal dari keluarga miskin dan Maria, dari keluarga kaya. Dalam peristiwa demikian, akan ada warisan pada sisi Maria tetapi bukan pada sisi Yusuf. Namun, ketika Yusuf dan Maria menikah, warisan Maria menjadi milik Yusuf. Maria dan Yusuf, keduanya menjadi satu untuk melahirkan Yesus. Ini menunjukkan bahwa bahkan ketetapan yang demikian seperti dalam Bilangan 36:1-12 ini membahas Kristus dalam inkarnasi-Nya. Ini memperlihatkan bahwa seluruh Kitab Suci mencatat mengenai Kristus, langsung atau tidak langsung.

Alkitab mewahyukan Kristus, dan Alkitab adalah catatan mengenai Kristus. Ketetapan dalam Bilangan 36 sebenarnya ditetapkan oleh Allah untuk inkarnasi Kristus. Kota-kota perlindungan dalam Bilangan 35 adalah lambang Kristus, dan penyelesaian masalah mengenai warisan dalam Bilangan 36 berhubungan dengan Kristus. Ini berarti bahkan pasal terakhir dari Kitab Bilangan membahas Kristus, khususnya inkarnasi Kristus. Jika Kristus tidak berinkarnasi, Dia tidak dapat menjadi kota-kota perlindungan untuk umat manusia. Jadi, dalam pengertian sesungguhnya, kota-kota perlindungan dalam Bilangan 35 tergantung pada ketetapan dalam Bilangan 36. Jika kita melihat ini, kita akan mengapresiasi permohonan anak-anak perempuan Zelafehad dan permohonan dari kepala-kepala puak kaum Yusuf, dan kita akan mengapresiasi cara masalah ini dibereskan menurut firman Tuhan.