← Daftar isi Ulangan (4) · bab 19/30

PENGULANGAN HUKUM TAURAT (12)

Pembacaan Alkitab: Ul. 24:7, 16; 25:1-3, 5-16

Dalam berita ini kita akan membahas enam perkara lainnya mengenai pemerintahan di antara jemaat.

9. Ketentuan Mengenai Penculikan

Dalam 24:7 tercantum ketentuan mengenai penculikan. Bila seseorang kedapatan menculik orang, salah seorang saudaranya, dari antara orang Israel, lalu memperlakukan dia sebagai budak dan menjual dia, maka haruslah penculik itu mati (Ul. 24:7a). Hukuman mati ini menunjukkan keseriusan penculikan; ini sama seriusnya dengan kejahatan pembunuhan. Menculik seseorang sama dengan membunuh dia. Melalui menghukum penculik, kejahatan dihapuskan dari tengah-tengah orang Israel (Ul. 24:7b).

Penculikan adalah dosa serius yang membatalkan hak seorang manusia dengan cara menipu. Jangan mengira bahwa hari ini tidak ada penculikan di antara saudarasaudara. Di tahun-tahun yang lalu, orang-orang tertentu mencoba “menculik” beberapa saudara dan “memperbudak” mereka dan kemudian “menjual” mereka. Orang-orang ini tidak mencoba menculik orang luar; mereka mencoba menculik saudara-saudara, anggota-anggota Tubuh Kristus. Penculikan ini harus dihukum.

10. Ketentuan Mengenai Bapa dan Anak-anaknya

Ulangan 24:16 adalah perkataan mengenai ketentuan bapa dan anak-anaknya. Bapa-bapa jangan dihukum mati karena anak-anaknya, jangan pula anak-anak dihukum mati karena bapanya (Ul. 24:16a). Sebaliknya, setiap orang harus dihukum mati karena dosanya sendiri. Ayat 16 mewahyukan keadilan Allah. Sebenarnya semua butir mengenai pemerintahan ilahi di antara orang Israel memperlihatkan kepada kita bahwa Allah adalah Allah yang adil, Allah tidak akan mengizinkan sesuatu yang tidak adil ada di antara umat-Nya.

11. Ketentuan Mengenai Perselisihan yang Dibawa ke Hadapan Orang Israel

Ulangan 25:1-3 berhubungan dengan ketentuan mengenai perselisihan yang dibawa ke hadapan orang Israel. Jika ada perselisihan di antara beberapa orang Israel, dan mereka pergi ke pengadilan, lalu mereka diadili dengan dinyatakannya siapa yang benar dan siapa yang salah (Ul. 25:1). Membenarkan yang benar dan menghukum yang salah memelihara keadilan di antara umat Allah. Dalam 1Korintus 6:1-8 Paulus memberi tahu kita bahwa perselisihan di antara saudara-saudara dalam gereja harus ditangani oleh orang-orang yang berhikmat dalam gereja. Ini menunjukkan bahwa kadang-kadang gereja mungkin seperti pengadilan di mana keputusan dibuat terkait perselisihan. Dalam menangani setiap perselisihan, kita harus adil, membenarkan yang benar dan menghukum yang salah.

Menurut Ulangan 25:2, jika orang yang bersalah layak dihukum, haruslah hakim menyuruh dia bertiarap dan menyuruh orang memukuli dia di depannya dengan sejumlah dera setimpal dengan kesalahannya. Hakim akan menghukum dia empat puluh kali pukulan (Ul. 25:3a), tidak boleh melebihi jumlah ini, kalau melebihi, saudaranya akan menjadi rendah di matanya (Ul. 25:3b). Hari ini kita seharusnya tidak pernah merendahkan setiap saudara di dalam Tuhan. Jika kita harus berbicara tentang kesalahan saudara, kita harus mengendalikan diri dan berhati-hati, jangan melebih-lebihkan. Jika pembicaraan kita tentang dia berlebihan, kita dapat merendahkan dia di mata orang lain. Karena setiap saudara berharga bagi Tuhan Yesus dan dimustikakan oleh Dia, telah dibeli oleh Dia dengan darah-Nya, harga yang mahal; maka merendahkan seorang saudara adalah dosa. Jika kita merendahkan seorang saudara dengan mengkritik dia atau membicarakan kesalahannya dengan berlebihan, hayat ilahi di dalam kita akan menghukum kita. Karena itu, dalam membicarakan kaum beriman, kita perlu terkendali dan berhati-hati.

12. Ketentuan Mengenai Seorang Saudara yang Tidak Mau Melaksanakan Kewajiban Perkawinan Ipar

Ulangan 25:5-10 membicarakan ketentuan seorang saudara yang tidak mau melaksanakan kewajiban kawin ipar. Jika beberapa orang saudara Israel tinggal bersama, dan satu dari mereka, yang tidak memiliki anak laki-laki, mati, saudaranya harus mengambil istri saudaranya yang meninggal itu sebagai istrinya dan melakukan kewajiban perkawinan ipar untuk dia (Ul. 25:5). Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya namanya jangan terhapus dari antara orang Israel (Ul. 25:6).

Ketentuan ini mewahyukan kasih Allah, sebab dalam kasih-Nya untuk orang yang mati, Allah menginginkan namanya tetap ada di antara jemaat. Ketentuan ini juga mewahyukan bahwa Allah menginginkan umat-Nya melahirkan keturunan. Allah mengasihi umat-Nya dan mendambakan mereka melahirkan keturunan. Namun, jika orang itu tidak suka mengambil istri saudaranya, maka haruslah istri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: Iparnya menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengannya (Ul. 25:7). Para tua-tua kota harus menemukan kebenarannya. Jika ini benar, maka haruslah istri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, menanggalkan kasut orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil menyatakan: “Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya” (Ul. 25:8-9). Dan di antara orang Israel namanya haruslah disebut: “Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang” (Ul. 25:10). Menerima julukan demikian adalah hina dan memalukan.

Saudara yang mati tanpa memiliki anak laki-laki, berarti telah menangguhkan “kasut”nya. Ini berarti perjalanannya telah berhenti dan tidak lagi bergerak. Karena dia tidak memiliki penerus, namanya akan dihapus dari antara orang Israel, dan seluruh kaumnya akan berhenti. Ini memalukan. Karena saudaranya tidak mau melakukan kewajibannya, nama saudara itu disebut, “Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang”. Kita dapat menerapkan ketentuan ini pada situasi kita hari ini, walaupun dalam cara yang terbatas. Dalam menerapkan, saya mau menekankan bahwa ketentuan ini menunjukkan bahwa kita perlu melahirkan keturunan rohani, memiliki anak-anak rohani sebagai penerus kita. Jika kita memiliki anak-anak rohani, kita dapat mati dengan damai. Di satu pihak, kita semua perlu memiliki anak-anak rohani sebagai penerus kita; di pihak lain, kita perlu menolong saudara-saudara kita di dalam Tuhan untuk memiliki anak-anak rohani.

13. Ketentuan Mengenai Seorang Istri yang Menolong Suaminya secara Amoral dalam Perkelahian

Ketentuan dalam 25:11 dan 12 mencatat tentang seorang istri yang menolong suaminya secara amoral dalam perkelahian. Ketika dua orang laki-laki berkelahi, seorang laki-laki dan saudaranya, dan istri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan menangkap kemaluan orang itu, maka haruslah dipotong tangan perempuan itu (Ul. 25:11-12a). Janganlah merasa sayang kepadanya (Ul. 25:12b), sebab ia telah melakukan sesuatu yang amoral. Ketentuan ini mewahyukan bahwa Allah bukan saja keras dalam pemerintahan-Nya, tetapi juga rinci.

14. Ketentuan Mengenai Timbangan dan Efa

Ulangan 25:13-16 membahas ketentuan mengenai timbangan dan efa (ukuran isi). Orang Israel tidak boleh memiliki timbangan yang berbeda dalam pundi-pundi mereka, satu besar dan satu kecil, juga tidak boleh mereka memiliki dalam rumah mereka efa yang berbeda, satu besar dan satu kecil (Ul. 25:13-14). Setiap orang yang melakukan hal ini, setiap orang yang berbuat curang, adalah kekejian bagi TUHAN Allah mereka (Ul. 25:16).

Memiliki timbangan dan efa yang berbeda adalah dusta, dan semua dusta datang dari musuh, Iblis. Praktek yang tidak jujur dari memiliki timbangan dan efa yang berbeda sesungguhnya berasal dari Iblis.

Orang Israel harus memiliki batu timbangan yang utuh dan tepat, juga memiliki efa yang utuh dan tepat, supaya lanjut umur mereka di tanah yang Allah berikan (Ul. 25:15). Lanjut umur di sini berhubungan dengan kebenaran. Mereka yang berumur panjang sering menggunakan umur panjang mereka untuk perkara-perkara seperti memperhatikan kesehatan mereka, tidur yang cukup, dan makan makanan yang tepat. Apakah Anda pernah mendengar atribut umur panjang adalah tepat, adil, dan benar? Dalam ayat ini umur panjang di tanah itu jelas berhubungan dengan memiliki timbangan dan efa yang utuh dan tepat.

Mereka yang memiliki timbangan dan efa yang berbeda sebenarnya memiliki ukuran yang berbeda. Dalam hidup gereja hari ini, kita mungkin memiliki ukuran yang berbeda, satu ukuran untuk mengukur orang lain dan satu ukuran lainnya untuk mengukur diri sendiri. Dengan memiliki ukuran yang berbeda, kita mungkin menghukum hal tertentu pada orang lain, tetapi membenarkan hal yang sama pada diri kita. Kaum beriman tertentu mungkin memakai satu ukuran untuk menimbang tindakan para penatua dan sekerja, tetapi memakai ukuran lain dalam menimbang tindakan diri sendiri. Karena mereka menimbang para penatua dan sekerja dengan satu ukuran dan menimbang diri mereka dengan ukuran yang lain, mereka menemukan kesalahan para penatua dan sekerja, tetapi membela diri mereka sendiri.

Dalam rumah Allah, gereja, seharusnya hanya ada satu ukuran. Ini berarti ukuran yang sama harus dipakai untuk menimbang setiap orang. Jika kita memiliki satu ukuran, kita akan adil dan benar, bahkan seperti apa adanya Allah. Karena Allah adalah adil dan benar, Dia menimbang setiap orang menurut ukuran yang sama. Dia tidak memiliki timbangan atau efa yang berbeda. Sampai kekekalan Dia akan memakai ukuran yang sama.

Orang duniawi sering memakai jenis ukuran yang berbeda. Karena orang memakai banyak ukuran yang berbeda, masyarakat manusia sangat kekurangan dalam keadilan. Sebagai contoh, istri dan suami memakai ukuran yang berbeda dalam kehidupan pernikahan mereka. Ukuran yang berbeda ini adalah alasan untuk percekcokan di antara suami dan istri. Suami dan istri keduanya memiliki dua ukuran.

Walaupun kita seharusnya tidak memiliki ukuran yang berbeda dalam hidup gereja, satu ukuran untuk menimbang diri sendiri dan ukuran lain untuk menimbang saudara saudari, kita semua gagal dalam hal ini. Tidak ada dari kita yang terkecuali. Memakai istilah akuntansi, kita dapat mengatakan kita mudah “mendebit” orang lain dan “mengkredit” diri sendiri. Alih-alih melakukan hal ini, kita harus lebih banyak mengkredit orang lain dan lebih banyak mendebit diri sendiri. Sebagai contoh, seorang saudari menimbang para penatua dengan satu ukuran, mendebit mereka, dan menimbang diri sendiri dengan ukuran yang berbeda, mengkredit diri sendiri. Jika ia mau mengkredit para penatua lebih banyak dan mendebit diri sendiri lebih banyak, pandangannya terhadap penatua dan gereja di tempatnya akan lebih positif. Namun, jika ia tetap memakai ukuran yang berbeda, tidak ada satu pun dari penatua yang akan memuaskan dirinya.

Beberapa orang beriman yang memakai ukuran yang berbeda mungkin berpindah-pindah dari satu lokal ke lokal lain, berharap menemukan gereja dengan para penatua yang lebih memuaskan. Namun, karena kaum beriman ini memakai ukuran yang berbeda, tidak peduli ke mana mereka pergi, mereka tidak menemukan gereja dan para penatua yang memuaskan.

Saya menyoroti perihal memakai ukuran yang berbeda karena hal ini adalah penyakit dalam hidup gereja. Ini adalah sumber ketidaksehatian. Alih-alih memelihara keesaan dan kesehatian, kita memiliki ketidaksehatian. Semoga kita semua menerima belas kasihan dari Tuhan untuk tidak lagi memiliki ukuran yang berbeda, melainkan seperti Allah kita, memiliki ukuran yang sama untuk setiap orang.