← Daftar isi Ulangan (4) · bab 18/30

PENGULANGAN HUKUM TAURAT (11)

Pembacaan Alkitab: Ul. 21:18-23; 22:13-30

Dalam berita ini kita akan memperhatikan beberapa perkara lebih lanjut mengenai pemerintahan di antara jemaat.

6. Ketentuan mengenai Seorang Anak Laki-laki yang Degil dan Pembangkang

Dalam Ulangan 21:18-21 ada perkataan yang berhubungan dengan ketentuan mengenai seorang anak laki-laki yang degil dan pembangkang.

a. Orang Tuanya Memegang dan Membawa Dia Keluar kepada Para Tua-tua Kota

Jika seseorang memiliki anak laki-laki yang degil dan pembangkang, yang tidak mau mendengarkan perkataan orang tuanya, walaupun mereka menghajarnya, orang tuanya harus memegang dan membawanya keluar kepada para tua-tua kotanya dan ke pintu gerbang tempat kediamannya (Ul. 21:18-19). Di antara orang Israel di zaman kuno, pintu gerbang adalah tempat perhimpunan jemaat.

b. Orang Itu Harus Berkata kepada Para Tua-tua bahwa Anak Laki-lakinya Degil dan Pembangkang

Orang itu harus berkata kepada para tua-tua bahwa anak laki-lakinya degil dan pembangkang dan tidak mau mendengarkan mereka, dan dia adalah pelahap dan peminum (Ul. 21:20).

c. Semua Orang Sekotanya Harus Melempari Anak Itu dengan Batu Sehingga Ia Mati

Semua orang sekotanya harus melempari anak itu dengan batu, sehingga ia mati. Melaksanakan hukuman mati ini adalah perkara teokrasi, bukan opini manusia. Melalui menjatuhkan hukuman kepada anak laki-laki yang degil dan pembangkang, yang jahat dihapuskan dari tengah-tengah orang Israel, dan semua orang Israel akan mendengar dan menjadi takut (Ul. 21:21).

Sulit bagi orang tua dari anak laki-laki yang degil dan pembangkang itu untuk membawa anaknya kepada para tua-tua kotanya dan kemudian melihat dia dilempari dengan batu sampai mati. Meskipun demikian, orang tua dari anak laki-laki itu dituntut melakukan ini. Kalau tidak, berarti mereka lebih mengasihi anaknya dibandingkan umat Allah. Mengizinkan orang jahat demikian tinggal di antara jemaat akan merusak mereka. Karena itu, yang jahat harus dihapuskan dari antara orang Israel.

7. Menggantung Seorang Penjahat pada Pohon

Ulangan 21:22-23 membicarakan tentang menggantung seorang penjahat pada pohon. Seorang penjahat dapat dihukum bukan saja dengan dilempari batu sampai mati, tetapi juga dengan digantung pada pohon. Stefanus dibunuh dengan dilempari dengan batu (Kis. 7:58-59), sedangkan Tuhan Yesus dibunuh dengan disalibkan, yaitu, melalui digantung pada pohon. Karena itu, orang yang digantung pada pohon dalam Ulangan 21:22-23 adalah lambang penyaliban Kristus.

a. Mayat Orang yang Digantung pada Pohon Tidak Boleh

Dibiarkan Semalam-malaman pada Pohon Itu,

tetapi Dikuburkan pada Hari Itu Juga

Apabila seseorang berbuat dosa yang sepadan dengan hukuman mati, dan ia digantung pada sebuah pohon, maka janganlah mayatnya dibiarkan semalam-malaman pada pohon itu, tetapi haruslah dikuburkan pada hari itu juga, sebab orang yang digantung terkutuk oleh Allah (Ul. 21:22-23). Ini sama seperti situasi ketika Tuhan Yesus disalibkan (Yoh. 19:31). Dia dikuburkan pada hari penyaliban-Nya.

b. Orang yang Dikutuk dan Digantung pada Pohon Adalah Lambang Kristus

Orang yang dikutuk dan digantung pada pohon adalah lambang Kristus, yang dikutuk dan digantung di atas salib untuk menebus kita keluar dari kutuk hukum Taurat (Gal. 3:13). Ulangan 21:22-23 telah menyatakan satu prinsip yang penting: yang ditulis dalam Perjanjian Lama terutama bukan untuk kepentingan orang Israel, tetapi untuk kepentingan Kristus. Tujuan utama Perjanjian Lama adalah gambaran Kristus dalam berbagai cara. Inilah alasannya Lukas 24:27 mengatakan bahwa Tuhan Yesus, “menjelaskan kepada mereka apa yang tertulis tentang Dia dalam seluruh Kitab Suci, mulai dari kitab-kitab Musa dan segala kitab nabi-nabi.” Tidak hanya demikian, ketika Tuhan Yesus membukakan pikiran murid-murid untuk mengerti Alkitab, Dia berkata kepada mereka, “. . . yakni bahwa harus digenapi semua yang ada tertulis tentang Aku dalam kitab Taurat Musa dan kitab nabi-nabi dan kitab Mazmur” (Luk. 24:44b). Dalam Ulangan 21 ada lambang Kristus sebagai Dia yang digantung pada pohon, di atas salib. Petrus memakai kata pohon ketika membicarakan penyaliban Tuhan: “Ia sendiri telah memikul dosa kita di dalam tubuh-Nya di kayu salib (pohon)” (1Ptr. 2:24).

8. Ketentuan Mengenai Hal-hal yang Berhubungan dengan Pernikahan

Dalam Ulangan 22:13-30 dan 24:1-4 kita memiliki ketentuan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan.

a. Gadis yang Baru Dinikahi Dicurigai Suaminya

Kasus ini harus dibawa oleh orang tua si gadis kepada para tua-tua kota. Jika tuduhan suaminya tidak terbukti, para tua-tua harus mengambil laki-laki itu, menghajar dia, mendenda dia seratus syikal perak dan memberikan perak itu kepada ayah si gadis. Gadis itu tetap menjadi istrinya; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi (Ul. 22:13-19). Namun, jika tuduhan suami itu benar, dan si istri kedapatan tidak perawan, mereka membawanya keluar ke depan pintu rumah ayahnya, dan orang-orang sekotanya haruslah melempari dia dengan batu, sehingga mati (Ul. 22:20-21).

b. Laki-laki yang Tidur dengan Perempuan yang Bersuami

Dalam ayat 22 terdapat kasus laki-laki yang tidur dengan perempuan yang bersuami. Dalam kasus ini, keduanya dibunuh mati. Maka kejahatan dari perzinaan dihapuskan dari antara orang Israel. Allah adalah perahmat dan penuh simpati, tetapi Dia tidak ingin umat-Nya cemar di mata-Nya. Karena itu, dalam kasus seperti dalam ayat 22, penghukuman dilakukan segera dan tuntas.

c. Laki-laki yang Tidur dengan Gadis yang Sudah Bertunangan di Kota

Dalam ayat 23 dan 24 terdapat kasus laki-laki yang tidur dengan gadis yang sudah bertunangan di kota. Mereka berdua dilempari dengan batu di pintu gerbang kota, sehingga mati, karena gadis itu tidak berteriak-teriak di kota dan karena laki-laki itu telah memperkosa istri sesamanya manusia. Pernyataan istri sesamanya manusia dalam ayat 24 menunjukkan bahwa di mata Allah, bertunangan sama dengan pernikahan. Ini berarti, di pandangan Allah, begitu laki-laki dan perempuan bertunangan, mereka adalah suami dan istri. Maka, membatalkan pertunangan sama dengan perceraian. Ini diilustrasikan oleh kasus Maria dan Yusuf dalam Matius 1. Maria telah bertunangan dengan Yusuf, tetapi karena ia mengandung, Yusuf berencana untuk “meninggalkannya”. Namun, malaikat berkata kepada Yusuf, “Janganlah engkau takut mengambil Maria sebagai istrimu” (Mat. 1:20). Ini menunjukkan dengan jelas bahwa meskipun Yusuf tidak bersetubuh dengannya sampai ia melahirkan anaknya laki-laki dan Yusuf menamakan Dia Yesus (Mat. 1:25), mereka telah menikah di mata Allah.

Karena di mata Allah pertunangan sama dengan pernikahan, saya mendorong orang muda memandang perkara pertunangan sebagai satu hal yang serius. Pernikahan harus diperlakukan dengan rasa takut dan hormat. Bila seorang saudari bertunangan berarti ia sudah siap menjadi seorang istri. Walaupun tunangannya belum tidur bersamanya, di mata Allah mereka adalah suami istri.

d. Laki-laki yang Tidur dengan Gadis yang Sudah Bertunangan di Ladang dengan Memperkosa Dia

Ulangan 22:25-27 membicarakan mengenai laki-laki yang tidur dengan gadis yang sudah bertunangan di ladang dengan memperkosa dia. Dalam kasus ini hanya yang lakilaki yang dibunuh sehingga mati (Ul. 22:25). Gadis itu tidak dihukum, karena ia berteriak-teriak di ladang dan tidak ada yang menolongnya (Ul. 22:27). Ia tidak bersalah.

e. Laki-laki yang Tidur dengan Gadis yang Belum Bertunangan

Dalam kasus laki-laki yang tidur dengan gadis yang belum bertunangan (Ul. 22:28-29), laki-laki itu harus memberi lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu. Gadis itu kemudian harus menjadi istri laki-laki itu karena dia telah memperkosanya. Selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi.

f. Laki-laki Tidak Boleh Mengambil Istri Ayahnya

Laki-laki tidak boleh mengambil istri ayahnya, supaya dia tidak menyingkapkan punca kain ayahnya (Ul. 22:30).

g. Mengenai Perceraian

Dalam Ulangan 24:1-4 tercantum perkataan mengenai perceraian. Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, dan menemukan beberapa ketidaksenonohan padanya, lalu ia menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan perempuan itu, serta menyuruh dia pergi; perempuan itu pergi lalu menjadi istri laki-laki lain, dan suami yang terakhir menceraikannya, menulis surat cerai dan menyuruhnya pergi; suami yang pertama tidak dapat kembali untuk mengambilnya lagi. Demikian juga, jika suami yang terakhir mati, suami yang pertama tidak dapat mengambil dia lagi. Hal demikian adalah kekejian di hadapan TUHAN. Umat Allah harus takut akan Dia dalam melakukan segala hal, karena Dia ingin melihat bahwa umat-Nya suci dan pantas dalam segala hal.

Kata “tidak senonoh” dalam 24:1 sangat bermakna. Perbuatan yang tidak senonoh membunuh pernikahan. Karena itu, kita semua harus menghindari setiap ketidaksenonohan. Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan, dan ada perbedaan besar antara laki-laki dan perempuan. Dalam tindak tanduknya, seorang saudari harus selalu menyadari fakta bahwa ia adalah perempuan. Sebagai contoh, seorang saudari, entah sudah menikah atau belum, seharusnya jangan berbicara terlalu bebas dengan seorang saudara atau duduk berdekatan dengan saudara. Selain itu, saudari-saudari harus menghindari ketidaksenonohan dalam perkara pakaian, jangan berpakaian dalam cara yang tidak senonoh. Tujuan berpakaian terutama bukan melindungi kita dari udara dingin, tetapi dari ketelanjangan kita. Sebagai umat Allah, kita harus menjadi kesaksian untuk Dia dalam cara kita berpakaian. Jika saudari-saudari menghindari yang tidak senonoh, mereka akan menjaga dirinya dan terutama statusnya sebagai perempuan. Untuk kepentingan kehidupan pernikahan yang tepat, kita harus menghindari semua yang tidak senonoh.