PENGULANGAN HUKUM TAURAT (10)
Pembacaan Alkitab: Ul. 16:18-20; 17:8-20; 19:15-21; 21:1-9
Dalam berita ini mengenai pengulangan ketetapan hukum dan peraturan umum, kita akan memperhatikan perkara pemerintahan ilahi di antara orang Israel (16:18-20; 17:8-20; 19:15-21; 21:1-9, 18-23; 22:13-30; 24:1-4, 7, 16; 25:1-3, 5-16). Bagian-bagian Kitab Ulangan yang berhubungan dengan pemerintahan ilahi adalah firman Allah, bukan sekadar perkataan Musa. Kita perlu mempelajari semua bagian ini supaya mengenal pikiran Allah dan tahu apa yang Dia pikirkan. Allah mengenal manusia dan keperluan, keadaan, dan situasi manusia. Karena itu, apa pun yang Allah bicarakan sehubungan dengan manusia adalah perkataan yang menentukan.
D. Mengenai Pemerintahan di Antara Jemaat
Pemerintahan ilahi di antara umat Allah bukan autokrasi ataupun demokrasi, melainkan teokrasi. Teokrasi adalah diperintah oleh Allah menurut apa adanya Dia. Dalam hidup gereja hari ini, kita melaksanakan bukan autokrasi, yang adalah sejenis diktator, ataupun demokrasi, yang menurut opini rakyat. Sebaliknya, kita menghormati otoritas Allah sebagai pemerintah kita, karena itu pemerintahan dalam gereja adalah teokrasi.
1. Menunjuk Hakim-hakim dan Petugas-petugas
Ulangan 16:18-20 membicarakan perihal menunjuk hakim-hakim dan petugas-petugas.
a. Di Semua Kota Menurut Suku-suku
Perlu menunjuk hakim-hakim dan petugas-petugas di setiap kota. “Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allah-mu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil” (Ul. 16:18).
b. Untuk Memelihara Keadilan
Seperti ditunjukkan oleh ayat 19, hakim-hakim dan petugas-petugas yang ditunjuk harus memelihara keadilan. “Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.” Di sini kita melihat bahwa pemerintahan ilahi pertama-tama mencurahkan perhatian untuk keadilan. Setiap pemerintah yang tidak melaksanakan keadilan akan bertahan lama. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berdiri di atas keadilan. Dalam pemerintahan demikian segala hal adil, tepat, dan benar.
c. Untuk Mengejar Kebenaran
Hakim-hakim dan petugas-petugas dituntut mengejar kebenaran. “Semata-mata keadilan, itulah yang harus kaukejar, supaya engkau hidup dan memiliki negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu” (Ul. 16:20). Menjaga keadilan adalah mengejar kebenaran. Melalui mengejar kebenaran orang Israel akan dapat berumur panjang di tanah Allah yang diberikan kepada mereka. Tanpa menjaga keadilan dan mengejar kebenaran, mereka tidak memiliki umur panjang di tanah permai.
2. Ketentuan Mengenai Perkara yang Terlalu Sukar
Dalam 17:8-13 kita memiliki perkataan tentang ketentuan mengenai perkara yang terlalu sukar.
a. Kasusnya Dibawa ke Tempat yang Akan TUHAN Allah Pilih
Tuntutan pertama dalam ketentuan mengenai perkara yang terlalu sukar adalah membawa kasusnya ke tempat yang akan TUHAN Allah pilih (ayat 8b).
b. Kasusnya Diperiksa dan Diputuskan
oleh Imam-imam Orang Lewi dan Hakim-hakim
“Haruslah engkau pergi kepada imam-imam orang Lewi dan kepada hakim yang ada pada waktu itu, dan meminta putusan. Mereka akan memberitahukan kepadamu keputusan hakim” (Ul. 17:9). Kasusnya diperiksa terutama oleh imam-imam. Pertama, imam memeriksa kasusnya melalui menghadap Allah dan tinggal bersama Allah. Kedua, di hadirat Allah, imam akan memperhatikan firman kudus Allah. Ketiga, seperti Ulangan 33:8 menunjukkan, imam-imam orang Lewi memiliki tutup dada dengan Urim dan Tumim, yang menyediakan penerangan seketika. (Untuk rincian sehubungan Urim dan Tumim, silahkan lihat berita-berita Pelajaran-Hayat mengenai Keluaran 28:15-21.) Akhirnya, melalui hadirat Allah, firman Allah, serta Urim dan Tumim, imam akan memperoleh pemahaman yang jelas terhadap keputusan ilahi, kemudian menyerahkan keputusan ini kepada hakim yang ada pada saat itu. Hakim kemudian akan membuat keputusan menurut apa yang imam telah terima dari Allah dan melewati dia. Karena itu meskipun keputusan tentang kasus datang melalui manusia, tetapi ini adalah dari Allah dan menurut Allah. Ini adalah teokrasi yang sesungguhnya.
Pemerintahan dalam gereja seharusnya bukan autokrasi ataupun demokrasi, melainkan teokrasi. Seharusnya seperti pemerintahan dalam 17:8 dan 9. Semua orang saleh adalah imam, tetapi para tua-tua adalah pemimpin imam-imam. Sebagai imam-imam demikian, mereka harus tinggal di hadirat Allah dengan firman kudus Allah dan dengan tutup dada hari ini, roh perbauran dengan Kristus dan gereja. Karena mereka tinggal di hadirat Tuhan dengan firman dan roh perbauran untuk gereja, mereka akan menerima pemahaman itu menurut pikiran Tuhan, dan ini akan menjadi keputusan sebagai ketentuan. Para tua-tua kemudian harus melaksanakannya menurut keputusan ilahi. Jadi, para tua-tua berfungsi pertama sebagai pemimpin imam-imam dan kemudian sebagai pelaksana (pengurus).
c. Jemaat Harus Melakukan Menurut Keputusan yang Dikatakan oleh Imam dan Hakim
Jemaat harus melakukan menurut keputusan yang dikatakan oleh imam dan hakim. “Dan engkau harus berbuat menurut keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu dari tempat yang akan dipilih TUHAN; engkau harus melakukan dengan setia segala yang ditunjukkan mereka kepadamu. Menurut petunjuk yang diberikan mereka kepadamu dan menurut keputusan yang dikatakan mereka kepadamu haruslah engkau berbuat; janganlah engkau menyimpang ke kanan atau ke kiri dari keputusan yang diberitahukan mereka kepadamu” (Ul. 17:10-11). Kata Ibrani yang diterjemahkan “petunjuk” di sini adalah “torah”, kata yang dipakai di tempat lain untuk menunjukkan seluruh hukum Taurat (lihat Ul. 17:18).
d. Orang yang Tidak Mau Mendengarkan Imam atau Hakim Harus Mati
Jika orang tidak mau mendengarkan imam atau hakim, dia harus mati. “Orang yang berlaku terlalu berani dengan tidak mendengarkan perkataan imam yang berdiri di sana sebagai pelayan Tuhan, Allahmu, ataupun perkataan hakim, maka orang itu harus mati. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari antara orang Israel” (Ul. 17:12).
3. Mengangkat Seorang Raja atas Jemaat
Ulangan 17:14-20 membicarakan tentang mengangkat seorang raja atas jemaat. Sebenarnya, Allah tidak suka melihat bahwa ada seorang raja di antara umat-Nya. Dia sendiri adalah Raja; karena itu, ketika umat-Nya menginginkan seorang raja berarti bahwa mereka ingin seseorang menggantikan Allah. Tetapi Allah sebagai Raja kita seharusnya tidak diganti dan tidak dapat diganti. Namun, menurut sifat kejatuhan manusia kita, kita ingin memiliki seorang raja. Ini adalah situasi pada zaman Samuel. Jemaat menginginkan seorang raja, walaupun ini menyalahi Allah (1Sam. 8:4-22). Karena desakan mereka, Allah memberi mereka seorang raja, Saul. Saul bukan raja yang baik, karena dia bukan raja yang sesuai dengan hati Allah. Kemudian Allah mengangkat Daud untuk menggantikan Saul. Daud menjadi seorang raja bukan menurut pilih kasih Allah, melainkan menurut hati Allah (1Sam. 13:14). Di mata Allah, Daud adalah raja yang Dia perkenan.
a. Raja Haruslah Seorang Saudara yang Dipilih Allah
Raja haruslah seorang saudara yang dipilih Allah (Ul. 17:14-15). Orang yang tidak percaya seharusnya tidak menjadi raja di antara umat Allah.
b. Raja Tidak Boleh Memelihara Banyak Kuda untuk Dirinya, Jangan Mengembalikan Bangsa Ini ke Mesir
“Hanya, janganlah ia memelihara banyak kuda dan janganlah ia mengembalikan bangsa ini ke Mesir untuk mendapat banyak kuda, sebab TUHAN telah berfirman kepadamu: Janganlah sekali-kali kamu kembali melalui jalan ini lagi” (Ul. 17:16). Bagi raja, memelihara banyak kuda untuk dirinya akan menyebabkan bangsa itu jatuh kembali ke Mesir. Mesir melambangkan dunia, dan kuda-kuda melambangkan sarana duniawi. Jika kita memakai sarana duniawi atau cara duniawi, kita sesungguhnya akan jatuh dan kembali ke dunia.
c. Raja Tidak Boleh Memiliki Banyak Istri untuk Dirinya, supaya Hatinya Jangan Disimpangkan
Raja jangan memiliki banyak istri untuk dirinya, supaya hatinya jangan disimpangkan (Ul. 17:17a).
d. Raja Tidak Boleh Mengumpulkan Terlalu Banyak Emas dan Perak untuk Dirinya
Raja jangan terlalu banyak mengumpulkan emas dan perak untuk dirinya (ayat 17b).
e. Raja Harus Menulis untuk Dirinya Salinan Hukum Taurat dalam Satu Kitab dan Membacanya Sepanjang Umur Hidupnya
Raja harus menulis untuk dirinya salinan hukum Taurat dalam satu kitab, menurut kitab imam-imam orang Lewi (Ul. 17:18). Hukum Taurat di sini mengacu kepada Pentateukh. Raja kemudian membaca salinan hukum Taurat ini sepanjang umur hidupnya, supaya dia dapat belajar takut akan Allah melalui memelihara semua perkataan hukum Taurat (Ul. 17:19). Ini menunjukkan bahwa dalam hal memerintah atas jemaat, pertama-tama diri sendiri harus dipemerintah oleh firman Allah. Raja yang tepat di antara orang Israel adalah orang yang diarahkan, diperintah, dikuasai, dan dikendalikan oleh firman Allah.
Prinsipnya sama dengan para penatua dalam gerejagereja hari ini. Jika para penatua tidak membaca Alkitab dan dikendalikan oleh firman Allah, mereka tidak dapat mengatur gereja. Supaya melaksanakan, mengatur gereja, para penatua harus disusun ulang dengan firman kudus Allah. Sebagai hasilnya, mereka akan berada di bawah pemerintahan Allah, di bawah penguasaan dan pengendalian Allah. Kemudian dengan spontan Allah akan menjadi keputusan mereka, dan para penatua akan mewakili Allah untuk mengatur urusan-urusan gereja. Jenis mengaturan ini adalah teokrasi.
f. Raja Tidak Boleh Meninggikan Diri Melampaui Saudara-saudaranya
Raja harus belajar takut akan Allah melalui memelihara perintah-perintah hukum Taurat, supaya jangan tinggi hati melampaui saudara-saudaranya, dan supaya dia tidak menyimpang dari perintah-perintah ke kanan atau ke kiri (Ul. 17:20a). Demikian, raja dan anak-anaknya akan bertahan lama dalam kerajaannya di tengah-tengah orang Israel (Ul. 17:20b).
4. Ketentuan Mengenai Setiap Kesalahan atau Dosa
Dalam 19:15-21 ada perkataan tentang ketentuan mengenai Setiap kesalahan atau dosa.
a. Harus Ada Perkataan Dua atau Tiga Orang Saksi
Ketentuan mengenai setiap kesalahan atau dosa harus ada perkataan dua atau tiga orang saksi (Ul. 19:15). Tidak memadai hanya memiliki seorang saksi. Dua orang diperlukan, dan lebih baik memiliki tiga orang.
b. Saksi Jahat Bangkit Menuduh Seseorang
Jika saksi jahat bangkit menuduh seseorang melakukan kesalahan, dua orang yang berselisih itu harus berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakimhakim (Ul. 19:16-17).
c. Hakim Memeriksa Seluruhnya
Hakim harus memeriksa perkara itu seluruhnya (Ul. 19:18a).
d. Orang Israel Memperlakukan Saksi Palsu seperti Apa yang Ingin Dilakukannya kepada Saudaranya
Jika saksi itu adalah saksi palsu, maka terhadap orang yang bersaksi palsu terhadap saudaranya itu, orang Israel harus memperlakukannya sesuai dengan apa yang hendak dilakukannya terhadap saudaranya (Ul. 19:18b-19a).
e. Orang Jahat Harus Dihapuskan dari Tengah-tengah Orang Israel
Melalui apa yang dilakukan bangsa itu terhadap saksi palsu sesuai dengan yang ingin dia lakukan terhadap saudaranya, kejahatan akan dihapuskan dari tengah-tengah orang Israel (Ul. 19:19b).
f. Orang yang Masih Tinggal Mendengar dan Menjadi Takut, sehingga Tidak Akan Lagi Melakukan Sesuatu yang Jahat
Orang yang masih tinggal mendengar akan menjadi takut dan tidak akan lagi melakukan sesuatu yang jahat di tengah-tengah mereka (Ul. 19:20). Penghakiman atas orang jahat ini menjadi peringatan bagi sisa jemaat itu.
g. Mata Mereka Tidak Boleh Berbelaskasihan
Mata mereka tidak boleh berbelaskasihan (Tl.). Sebaliknya, harus “nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti tangan, kaki ganti kaki” (Ul. 19:21).
5. Ketentuan Mengenai Orang yang Membunuh Orang Lain,
Orang yang Dibunuh Ditemukan Tergeletak di Ladang di Tanah Permai
Dalam 21:1-9 terdapat ketentuan mengenai orang yang membunuh orang lain, orang yang dibunuh ditemukan tergeletak di ladang di tanah permai.
a. Para Tua-tua dan Hakim-hakim Keluar
dan Mengukur Jarak Kota-kota di Sekitar Orang yang Terbunuh Itu
Para tua-tua kota harus keluar dan mengukur jarak ke kota-kota di sekitar orang yang terbunuh itu (Ul. 21:1-2). Dengan berbuat demikian, mereka akan menentukan kota mana yang terdekat dengan orang yang terbunuh itu. Karena ini adalah perkara lokal, ini tidak dilakukan oleh imam-imam, tetapi oleh para tua-tua.
b. Para Tua-tua Kota yang Terdekat denganOrang yang Terbunuh Itu
Membawa Seekor Lembu Betinayang Muda ke Lembah
yang Selalu Berairdan Mematahkan Batang Lehernya di Sana
Para tua-tua kota yang terdekat dengan orang yang terbunuh itu harus mengambil seekor lembu betina muda yang belum pernah dipakai dan yang belum pernah menghela dengan kuk, dan membawa lembu betina muda itu ke lembah yang selalu berair dan mematahkan batang lehernya di sana (Ul. 21:3-4).
c. Imam-imam, Anak-anak Lewi, Harus Mendekat,
dan Melalui Perkataan Mereka Setiap Perkara dan Setiap Hal Luka-melukai Diselesaikan
Imam-imam, anak-anak Lewi, harus mendekat, dan melalui perkataan mereka setiap perkara dan setiap hal luka-melukai diselesaikan (Ul. 21:5 Tl.).
d. Semua Tua-tua Kota yang TerdekatHarus Membasuh Tangannya
di Atas Lembu Betina Mudayang Batang Lehernya Dipatahkan,
Menyatakan Mereka Tidak Bersalah,
dan Berdoa kepada TUHAN untuk Menudungi Umat-Nya Israel
Semua tua-tua kota yang terdekat harus membasuh tangannya di atas lembu betina muda yang batang lehernya dipatahkan (Ul. 21:6). Kemudian mereka harus berkata, “Tangan kami tidak mencurahkan darah ini dan mata kami tidak melihatnya. Adakanlah pendamaian bagi umat-Mu Israel yang telah Kautebus itu, TUHAN, dan janganlah timpakan darah orang yang tidak bersalah ke tengah-tengah umat-Mu Israel” (Ul. 21:7-8a). Kata Ibrani yang diterjemahkan “pendamaian” di sini adalah “kipper”. Secara harfiah, kata ini berarti “penutup atas”, “pendamaian kepada”. Setelah tua-tua membasuh tangannya dan mengatakan perkataan ini, penuntut darah akan didamaikan dengan mereka (Ul. 21:8b).
e. Menghapuskan Dosa Teralirnya Darah Orang yang Tidak Bersalah dari Tengah-tengah Orang Israel
Kesimpulan perkara ini adalah menghapuskan dosa teralirnya darah orang yang tidak bersalah dari tengahtengah orang Israel, ketika mereka melakukan apa yang benar di mata TUHAN (ayat 9).